Sunday, March 24, 2013

konsumen cerdas paham perlindungan konsumen


Pada kesempatan ini saya ingin mengulas konsumen cerdas paham perlindungan konsumen - Nota kesepatan   yang telah disepati oleh kedua belah pihak disematkan dengan penandatanganan Nota Kesepahaman antara Direktur Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen Nus Nuzulia Ishak

bukan hanya  itu Direktur Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian yang juga selaku Kepala Badan Karantina Pertanian Banun Harpini dan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Lucky S. Slamet tentang Kerjasama Pengawasan Barang Untuk Produk Non Pangan, Pangan Olahan, dan Pangan Segar itulah salah satu bukti bahwa pemerintah peduli atas konsumen cerdas paham perlindungan konsumen

Dengan adanya Nota Kesapahaman ini, maka penegakan hukum dapat dilakukan secara lebih intensif sehingga meminimalisir keberadaan barang yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.sekaligus memberikan jaminan buat konsumen cerdas paham perlindungan konsumen

Sasarannya selain untuk perlindungan konsumen cerdas paham perlindungan konsumen, juga untuk pengamanan pasar dalam negeri, sekaligus mendukung terciptanya kepastian hukum dalam berusaha untuk dapat menarik investasi di Indonesia.


No comments: